Celaka Karena Jalan Rusak, Tuntut Saja PU
Oh…, Oh. Ob…, Ob. Hati-hati ada lubang! Itulah, pringatan dari penumpang yang duduk di sebelah supir. Begitu akrabnya kita dengan jalan yang berlubang di Pekanbaru. Lihat Jalan Subrantas, jalan utama setelah masuk gerbang kota dari sebelah barat. Lihat juga Jalan Kartama yang setiap hari saya lewati, bila dari rumah saya (Perumahan Damai Langgeng) menuju kampus UIR (Universitas Islam Riau). Bila tidak hati-hati bisa saja celaka, karena jalan rusak, berlubang yang lumayan dalam.
Padahal jalan adalah sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai
keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Saya kira tidak sedikit pengguna jalan yang celaka karena jalan rusak selama ini. Mungkin selama ini mereka hanya mengangap mereka sedang naas, terjatuh karena jalan yang lubang atau jalan yang bergelombang dan kriting. Padahal Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kerusakan infrastruktur, seperti jalan yang berlubang, dapat mengakibatkan instansi terkait, misalnya dinas pekerjaan umum atau PU, dituntut dan dihukum.
Marilah kita simak apa yang disampaikan dari (Kompas.Com), Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat Komisaris HM Sungkono yang ditemui pada Senin (12/10) menjelaskan, Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 yang baru disahkan mengatur hal tersebut. Semisal, Pasal 273 Ayat (1) mengatur tentang tindakan hukum terhadap instansi terkait atas kecelakaan yang dipicu oleh jalan berlubang.
Sungkono menambahkan, kecelakaan yang disebabkan gangguan infrastruktur, seperti pohon tumbang yang menimpa pengendara motor, juga dapat menyebabkan instansi terkait dituntut secara hukum. Meski telah disahkan oleh presiden dan sosialisasi dari berbagai pihak termasuk pihak kepolisian terus bergulir, namun belum semua masyarakat tahu adanya Undang-undang Lalu Lintas yang baru. Bahkan pertanyaan tentang butir-butir peraturan yang baru masih kerap kali diterima redaksi.
Oleh sebab itu hendaknya, dinas PU segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak, berlubang dan bergelombang, jangan sampai ada korban kecelakaan yang diakibatkan oleh kerusakan jalan tersebut yang menuntut. Seperti dalam pasal 273 ayat 1, bila penyedia jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan, bisa diancam kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 12 juta. Kalau korban sampai meninggal dunia, ancaman dendanya bisa sampai Rp 120 juta.
Kemaren saya melewati Jalan Subrantas, tepatnya di depan Giant Departement Strore, kelihatan di situ sedang diadakan galian tanah untuk pekerjaan Box Culvert. Saya tidak mengerti mengapa penyedia proyek ini masih enggan mempergunakan meteode box culvert freecast, padahal box culvert cast in situ (cor ditempat/konvensional) ini kan cukup memakan waktu yang panjang. Apakah bisa dijamin tidak akan ada kecelakaan yang diakibatkan galian dan pekerjaan yang cukup lama itu? Apakah ini juga tergolong hal yang boleh dituntut oleh pemakai jalan apabila terjadi kecelakaan yang diakibtakannya? Kita tanya saja pada pihak yang berwenang!
Pada bagian akhir ini saya ingin sedikit menjelaskan, faktor apa yang bisa menyebabkan kerukan jalan. Saya tidak ingin lagi mengkaji masalah non teknis yang luar binasa itu, atau akibat perbuatan segelintir oknum yang tak bertanggungjawab. Yang biasa memakan tanah timbunan, tidak segan-segan mengunyah kerikil-krikil tajam bagaikan kacang goreng, aspal panas yang hitam legam rasanya pun sangat gurih bagaikan Gelamai, sampai-sampai cairan lem aspal yang sangat panas (prime coat dan tack coat) pun bisa ditelan bagaikan Bubur Ayam Jakarta.
Kita lihat saja, beberapa kajian menurut ilmu Teknisk Sipil. Sejak dibukanya lalu lintas, perkerasan jalan kota akan menerima beban lalu-lintas. Akibat beban tersebut, perkerasan akan mengalami penurunan kinerja dan kualitas, yang berarti perkerasan mengalami kerusakan. Bentuk dasar kerusakan bisa berupa: fracture (misalnya: cracking, spalling), distortion (misalnya: permanent deformation, faulting), dan desintegration (misalnya: stripping, reveling). Jenis kerusakan yang sering dijumpai oleh Bina Marga, berupa: retak (halus, kulit buaya, pinggir, sambungan jalan, sambungan pelebaran, refleksi, susut, slip), cacat permukaan (alur, kriting, amblas, sungkur, jembul), pengausan, kegemukan, dan penurunan di bekas penanaman ultilitas.
Marilah kita telusuri berbagai faktor-faktor teknis yang bisa mengakibatkan kerusakan jalan, sehingga jalan menjadi bergelombang, kriting dan berlubang. Tanah dasar yang dipadatkan (subgrade) merupakan faktor pertama yang harus diperhatikan, karena lapisan inilah yang mendukung langsung lapisan-lapisan perkerasan lainnya termasuk aspal yang ada dipermukaan jalan. Tanah dasar pada seluruh lebar jalan dan badan jalan dapat berada pada: daerah galian dan timbunan, atau permukaan jalan. Jika tanah setempat jelek, bila tidak diadakan pergeseran lokasi jalan atau diadakan perbaikan tanah maka, jalan itu bakalan bergelombang, retak dan berlubang.
Drainase Kota Pekanbaru terkenal dengan jelaknya. Apabila drainase sekitar badan jalan tidak berfungsi dengan baik maka, air akan masuk ke lapisan perkerasan jalan atau lapisan pondasi bawah (subbase course), dengan naiknya kadar air pada lapisan permukaan, daya ikat berkurang dan melemahnya ikatan batuan. Butiran permukaan yang lepas akibat ikatan yang lemah, akan berkumpul membentuk gundukan-gundukan dan butiran besar akan tampak di antara gundukan tersebut. Selanjutnya permukaan jalan akan tidak rata dan bergelombang.
Struktur lapisan pondasi bawah adalah bagian perkerasan yang terletak antara lapis pondasi dan tanah dasar. Fungsi lapisan ini adalah: sebgai penyebaran beban roda, lapisan peresapan, lapisan mencegah masuknya tanah dasar ke lapis pondasi, dan lapisan pertama pada pembuatan perkerasan. Di atas lapisan ini terletak lapisan pondasi atas (base course), yang merupakan bagian dari perkerasan yang terletak antara lapis permukaan dan lapis pondasi bawah. Fungsi lapisan pondasi atas adalah: sebagai lapis pendukung bagi lapis permukaan, sebagai pemikul beban horizontal dan vertikal, dan sebagai lapis perkerasan bagi lapis pondasi bawah.
Lapisan permukaan (surface course) atau yang kita kenal dengan lapisan aspal, yang dapat dilihat langsung ketika kita melintasi jalan-jalan raya dalam kota. Lapisan ini adalah bagian perkerasan yang paling atas. Sebagai lapisan teratas, lapis ini akan berhubungan langsung dengan roda kendaraan. Untuk fungsi lapis ini dapat meliputi seluruh atau sebagian dari fungsi struktural dan fungsi non struktural. Fungsi struktural, yaitu ikut memikul dan menyebarkan beban ke lapis bawahnya, sedangkan fungsi non struktural, misalnya: kedap air, membentuk permukaan yang rata dan tidak licin, serta sebagai lapisan anti aus.
Bila mutu aspal jelek ketebalan pun tidak memenuhi syarat, maka aspal akan mudah retak dan hancur. Rusaknya lapisan aspal menyebabkan air masuk kedalam lapisan perkerasan yang ada dibawahnya, yang akan merusak dan menghancurkan lapisan pondasi bawah. Maka lapisan aspal harus membentuk permukaan yang rata, agar kendaraan dapat berjalan dan memperoleh kenyamanan yang cukup. Harus juga membentuk permukaan yang tidak licin, sehingga tersedia koefisien gerak (skid resistance) yang cukup, untuk menjamin tersedianya keamaman lalu lintas. Sebagai lapisan anti aus yang berfungsi menahan aus yang selanjutnya dapat diganti lagi dengan yang baru.
Beberapa persyaratan aspal sebagai bahan jalan adalah sebagai berikut. Setelah berfungsu sebagai bahan jalan aspal yang dipilih harus mempunyai kekakuan atau kekerasan (stiffness). Aspal yang dipilihn harus juga mempunyai workabilitas yang cukup dalam pelaksanaan program pengaspalan. Hal ini akan mudah pelaksanaan penggelaran bahan tersebut dan juga memudahkan dalam memadatkan untuk memperoleh lapisan yang padat kompak. Aspal yang digunakan harus memiliki kuat tarik dan adesi yang cukup. Sifat ini sangat diperlukan agar lapis perkerasan yang dibuat akan tahan terhadap: retak/cracking (ditambah oleh kuat tarik), pengulitan/freeting/stripping (ditahan oleh adesi), dan goyah/raveling (ditahan oleh kuat tarik adesi).
Disamping itu. Sifat tahan terhadap cuaca diperlukan agar aspal tetap memiliki tahanan terhadap perubahan cuaca, misalnya konsistensi tidak banyak berubah akibat cuaca, sehingga kondisi permukaan jalan, misalnya konsistensi gesek/skid resistance, dapat memenuhi kebutuhan lalu lintas serta tahan lama (durable). Dan harapan kita agar di masa-masa mendatang jalan kotaku tidak lagi bergelombang, kriting dan berlubang.***
Source : http://ronymedia.wordpress.com
0 Response to "Celaka Karena Jalan Rusak, Tuntut Saja PU"
Post a Comment